Sosialisasi Kebijakan Pelaksanaan dan Pengadaan PNS Tahun 2024 Via Zoommetting

Facebook
Twitter
LinkedIn

Inspektur Pembantu II diwakili oleh Ridwan, S.IP JFA Pada Inspektur Pembantu Wilayah II menghadiri Sosialisasi Kebijakan Pelaksanaan dan Pengadaan PNS Tahun 2024 secara daring, yang dilaksanakan di Aula BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (29/07/2024).

Hadir dalam sosialisasi tersebut para sekretaris daerah provinsi/kabupaten/kota, BKPSDM, BKN Kantor Regional, serta segenap pengelola kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.

Pada sosialisasi tersebut Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja memaparkan kebijakan Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 6/2024 yang baru saja diterbitkan. Aba pun menguraikan terkait kebijakan Pengadaan PNS Tahun 2024 yang tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No. 320/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS T.A 2024 dan KepmenPANRB No. 321/2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS T.A 2024.

Terkait teknis pelaksanaan seleksi pengadaan ASN 2024, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Suharmen menyampaikan perlu kecermatan ketika Panitia Instansi menyusun Petunjuk Teknis Seleksi Administrasi agar tidak ada pihak yang dirugikan.

“Mohon berhati-hati betul agar tidak ada kasus orang yang seharusnya eligible ternyata tidak lulus administrasi, maupun sebaliknya. Hal ini akan menjadi subjek sanggahan yang disampaikan calon peserta,” tuturnya.

Suharmen pun menerangkan bahwa peserta yang telah lulus seleksi administrasi pengadaan PNS T.A 2024 dapat memilih untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau menggunakan nilai pada Sertifikat SKD CAT BKN T.A 2023 pada SSCASN.

“Kalau ada peserta yang tahun lalu sudah lulus SKD dan melewati nilai ambang batas maka yang bersangkutan bisa menggunakan Sertifikat SKD mereka untuk digunakan pada seleksi tahun ini. Namun hasil yang tertera pada Sertifikat SKD CAT BKN hanya bisa digunakan pada 1 periode pengadaan CASN berikutnya,” pungkasnya.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy