Zoommeeting Kick Off Pelaksanaan SPI Tahun 2024 dan Penandatanganan PKS SPI Dengan Perguruan Tinggi

Facebook
Twitter
LinkedIn

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu Nani Viani Hiroh, S.E., M.M., beserta Admin MCP Asmaran Jaka, S.E. dan Staf pada sekretariat Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu, mengikuti Zoommeeting Kick Off Pelaksanaan SPI Tahun 2024 dan Penandatanganan PKS SPI Dengan Perguruan Tinggi yang dilaksanakan diruang kerja inspektur, pada Kamis, 25/07/2024.

Acara ini dihadiri oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi Prof. Abdul Haris, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Wawan Wardiana, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Didik Agung Wijanarko, Direktur Monitoring KPK Agung Yudha Wibowo, serta rektor atau perwakilan dari perguruan tinggi yang terlibat dan seluruh Inspektorat yang ada di Indonesia.

SPI merangkul civitas akademika dalam upaya pencegahan korupsi dan perbaikan sistem pemerintahan di Indonesia bersama 41 perguruan tinggi dari penjuru negeri yang diharapkan menjadi awal kesuksesan pelaksanaan SPI tahun ini.

“Tugas pemberantasan korupsi itu bukan hanya tugas KPK saja, tapi tugas bersama baik dari eksekutif, legislatif, pelaku usaha, bahkan akademisi. Bapak Ibu Rektor yang hadir, perlu diingat bahwa perguruan tinggi memegang peranan yang sangat penting untuk menyemai dan melembagakan nilai-nilai integritas di kalangan mahasiswa dan masyarakat. Oleh karena itu, mari kita bergandengan dalam memberantas korupsi di Indonesia,” kata Ghufron.

“Proses bisnis di Perguruan Tinggi, mulai dari rekrutmen mahasiswa dan proses pembelajaran harus dijalankan dengan transparansi yang tinggi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa komitmen dan motivasi mahasiswa sejak di bangku pendidikan tinggi dapat mencetak generasi masa depan tidak tercemar oleh praktik korupsi,” ungkap Ghufron.

Sebagai penutup, Ghufron berharap agar keterlibatan perguruan tinggi pada SPI 2024 dapat memberikan hasil yang bermanfaat bagi peningkatan integritas lembaga publik di Indonesia. Dengan semangat kolaborasi dan komitmen yang kuat dari perguruan tinggi, diharapkan upaya ini dapat menghasilkan perubahan nyata dalam perang melawan korupsi, tidak hanya dalam konteks pendidikan tetapi juga dalam seluruh aspek kehidupan masyarakat Indonesia. Adanya kerja sama ini tentu akan membantu dalam menyebarkan informasi terkait upaya pencegahan korupsi dan dalam rangka memetakan risiko korupsi di berbagai instansi daerah.

Dalam agenda ini dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara KPK dengan 41 Perguruan Tinggi. Dalam pelaksanaan SPI 2024 ke depan, masing-masing perguruan tinggi akan melakukan survei terhadap daftar pemda yang telah dibagikan berdasarkan wilayah, yaitu Indonesia Barat 1, Barat 2, Tengah, Timur.

KPK telah melakukan berbagai upaya dalam memberantas korupsi di Indonesia. Survei Penilaian Integritas (SPI) menjadi bagian penting dalam pencegahan korupsi. SPI dirancang untuk memetakan risiko korupsi dan mengukur indeks integritas dalam rangka memperbaiki kinerja serta integritas instansi pemerintah.

Tahun ini, pelaksanaan SPI akan melibatkan perguruan tinggi. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Wawan Wardiana, yang turut hadir dalam agenda Kick-Off SPI 2024 menyatakan bahwa kerja sama antara KPK dan perguruan tinggi dalam mengawal SPI 2024, adalah salah satu implementasi dari Peraturan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi.

Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas 2024 sendiri akan dimulai pada 29 Juli 2024 yang dilakukan secara daring dan tatap muka. Survei daring dilakukan melalui situs spi.kpk.go.id, dan link kuesioner yang dikirimkan melalui akun WA SPI 2024. KPK dibantu pihak ketiga dalam pengelolaan survei daring, sementara itu Perguruan tinggi akan melaksanakan survei tatap muka di daerah dengan infrastruktur telekomunikasi terbatas.

KPK dan perguruan tinggi juga akan melakukan pengamatan pelaksanaan survei baik secara terbuka maupun tertutup. Dengan pelaksanaan SPI 2024, KPK berharap dapat terus meningkatkan integritas di berbagai lembaga publik dan mengurangi risiko korupsi melalui masukan dan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy