
Di era digital, pelayanan publik terus berkembang agar semakin mudah, cepat, dan efisien. Salah satu inovasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD), yaitu identitas penduduk dalam bentuk digital yang dapat diakses melalui telepon pintar. Putussibau (Jum’at, 10/07/2026).
IKD memiliki fungsi yang sama dengan KTP elektronik sebagai bukti identitas diri. Dengan mengaktifkan IKD, masyarakat tidak perlu selalu membawa KTP fisik untuk keperluan tertentu. Selain lebih praktis, IKD juga dilengkapi sistem keamanan yang membantu melindungi data kependudukan dari penyalahgunaan.
Penggunaan IKD memberikan berbagai manfaat, seperti mempermudah proses verifikasi identitas, mempercepat pelayanan administrasi, serta mendukung transformasi layanan publik berbasis digital. Ke depan, IKD juga akan semakin terintegrasi dengan berbagai layanan pemerintah sehingga masyarakat dapat mengakses pelayanan secara lebih efisien.
Bagi masyarakat yang telah memiliki KTP elektronik, aktivasi IKD dapat dilakukan di Kantor Disdukcapil Kabupaten Kapuas Hulu dengan membawa KTP-el dan telepon pintar. Petugas akan membantu proses aktivasi hingga aplikasi siap digunakan.
Disdukcapil Kabupaten Kapuas Hulu terus mengajak masyarakat untuk memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan administrasi kependudukan yang modern, aman, dan mudah diakses. Dengan semakin banyak masyarakat yang mengaktifkan IKD, diharapkan pelayanan publik dapat berlangsung lebih cepat, efektif, dan sesuai dengan perkembangan teknologi.
Mari aktifkan IKD dan manfaatkan kemudahan layanan digital untuk mendukung administrasi kependudukan yang semakin baik.


