Sosialisasi Larangan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) diwilayah Kecamatan Batang Lupar

Facebook
Twitter
LinkedIn

Polsek Batang Lupar Kabupaten Kapuas Hulu adakan kegiatan Sosialisasi Larangan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) diwilayah Kecamatan Batang Lupar tahun 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula Kantor Kecamatan Batang Lupar Kabupaten Kapuas Hulu yang dihadiri oleh Kapolsek Batang Lupar pada Kamis (2/5/2024).

Peserta kegiatan Sosialisasi Larangan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) diwilayah Kecamatan Batang Lupar pada hari ini meliputi Kasubbag Umum dan Aparatur Ricardus Marong Passa, S.Ak. selaku yang mewakili Camat Batang Lupar, Kepala Desa, perangkat Desa dan Tokoh Masyarakat Kecamatan Batang Lupar.

Dalam sambutannya Kapolsek Batang Lupar menyampaikan bahwa tujuan diadakan kegiatan ini yaitu dalam rangka meminimalisir adanya kegiatan pertambangan yang dapat merusak lingkungan serta agar masyarakat yang di Kecamatan Batang Lupar ini dapat lebih semakin perduli terhadap lingkungan.

Dan Dalam sambutannya, Kasubbag Umum dan Aparatur Kantor Kecamatan Batang Lupar Ricardus Marong Passa, S.Ak. menyampaikan bahwa pemerintah Kecamatan Batang Lupar menyambut baik dengan diadakan nya sosialisasi ini. Semoga dengan diadakan nya sosialisasi ini masyarakat semakin terpacu untuk menjaga kelestarian lingkungan khusus nya di wilayah Kecamatan Batang Lupar ini.

Acara berlangsung sekitar jam 09.30 pagi diawali sambutan Kapolsek Batang Lupar, Kasubbag Umum dan Aparatur Kantor Kecamatan Batang Lupar dilanjutkan pemaparan materi sosialisasi oleh tim Polsek Batang Lupar.

Berita Lainnya

Sekda KH Pimpin Rapat Internal

Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan rapat interen dalam menyambut Kedatangan Direktur Tata Kelola Destinasi di Ruang Rapat Bupati. Rabu (04/09/2024) Sekda

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy