Rapat Terbuka Musyawarah Keputusan Kegiatan Pekerjaan Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) Wilayah Kecamatan Selimbau Tahun 2024

Facebook
Twitter
LinkedIn

Rusdi Hartono, SP, MM Camat Selimbau membuka Rapat terbuka Musyawarah Keputusan Kegiatan Pekerjaan Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) Wilayah Kecamatan Selimbau yang berlangsung pada Hari Rabu, tanggal 8/5/2024 bertempat di Aula Kantor Kecamatan Selimbau

Kegiatan Musyawarah Pekerjaan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dihadiri oleh Forkompicam Kecamatan Selimbau, Kades Gudang Hulu, BPD, Perangkat, Kades Gudang Hilir, BPD, Perangkat, Kades Engkerengas, BPD, Perangkat, Kades Gerayau, BPD, Perangkat, Pj Kades Titian Kuala, BPD, Perangkat, Kades Dalam, BPD, Perangkat, serta perwakilan Tokoh Masyarakat di tiap-tiap Desa dan perwakilan Penambang di tiap-tiap Desa

Dalam kesempatan tersebut Camat Selimbau menyampaikan sedikit memberi pengarahan terkait adanya perjanjian dalam musyawarah ini mengenai (PETI) bahwa kami sebagai pihak Pemerintah juga sebagai penegah tidak memberi ijin terkait hal ini yang berdasarkan sesuai pada dalam Undang – Undang

Dan tidak kalah pentingnya juga kita memperhatikan serta mempertimbangkan bagaimana dampak yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut terhadap masyarakat dan lingkungan kita bahkan jika memang di wilayah Kecamatan Selimbau mempunyai lokasi yang memungkinkannya mendorong adanya lokasi IPR dan WPR ucapnya’

Senada dengan apa yang disampaikan oleh Camat Selimbau, Abdul Daeng Usman Kapolsek Selimbau menyampaikan dalam Berbagainya bahwa kami dari pihak Polsek akan meninjau, menertibkan serta menindak secara tegas dalam hal hal yang menjadi pelanggar hukum terkait pertambangan tanpa ijin (PETI) imbuhnya’

Dan sedikit menambahkan dari apa yang disampaikan oleh Camat Selimbau dan Kapolsek Selimbau, Rochmad Saifur Rizal Danramil 1206-10 Selimbau memaparkan terkait (PETI) bahwa disini kami hadir di Polsek Selimbau, Pol PP Kecamatan Selimbau, serta Desa akan melakukan penindakan dan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku’

Diketahui bahwa hasil dari Musyawarah
Keputusan Kegiatan Pekerjaan Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) Wilayah Kecamatan Selimbau sebagaimana tertuang dalam Berita Acara sebagai berikut

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy