Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lakukan Pengawasan dan Bimbingan Kepada Pelaku Usaha di Kecamatan Silat Hilir

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu melakukan pengawasan dan bimbingan kepada beberapa pelaku usaha di Kecamatan Silat Hilir, Tujuan pengawasan yaitu untuk menghindari kemungkinan adanya terjadinya penyelewengan atau penyimpangan, baik yang bersifat anggaran (budgeting) ataupun proses (prosedur) dan kewenangan (authority). …