Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lakukan Pengawasan dan Bimbingan Kepada Pelaku Usaha di Kecamatan Silat Hilir

Facebook
Twitter
LinkedIn

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu melakukan pengawasan dan bimbingan kepada beberapa pelaku usaha di Kecamatan Silat Hilir, Tujuan pengawasan yaitu untuk menghindari kemungkinan adanya terjadinya penyelewengan atau penyimpangan, baik yang bersifat anggaran (budgeting) ataupun proses (prosedur) dan kewenangan (authority). Tujuan bimbingan yaitu memberi masukan atau arahan untuk mengembangkan usahanya.
Dalam kegiatan tersebut ada pejabat dan juga beberapa staf ikut dalam penugasan pengawasan dan bimbingan pada pelaku usaha pada Selasa (15/11/2023)

Berita Lainnya

Sekda Buka Pelatihan Teknis Manajemen Stres

Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu membuka Pelatihan Teknis Manajemen Stres Bertempat Ruang Rapat DPRD, Senin (02/12/2024). Sekda menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy