PUTUSSIBAU – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kapuas Hulu melalui Kepala Bidang Tata Ruang, Aspiansyah, S.T melakukan Verifikasi Lapangan dan Pemetaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Non Berusaha di Kabupaten Kapuas Hulu yang dilaksanakan di Kecamatan Hulu Gurung (Selasa, 24/10/2023).
Kegiatan Verifikasi Lapangan dan Pemetaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Non Berusaha ini dilaksanakan di Desa Tunas Muda yang ada di Kecamatan Hulu Gurung. Sebelum melakukan kegiatan verifikasi lapangan dan pemetaan, terlebih dahulu dilakukan pertemuan yang dilakukan langsung di lokasi yang dimohon di Desa Tunas Muda yang dihadiri oleh perwakilan dari Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Kapuas Hulu dan pemohon KKPR Non Berusaha.
Kegiatan Verifikasi Lapangan dan Pemetaan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan KKPR Non Berusaha di Desa Tunas Muda dan untuk memperoleh data serta informasi mengenai kondisi sebenarnya di lokasi permohonan KKPR Non Berusaha di Kecamatan Hulu Gurung.
Diharapakan melalui verifikasi lapangan dan pemetaan ini, permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Non Berusaha ini dapat sesuai dengan permohonan yang diajukan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.