Camat Embaloh Hilir, Nasharuddin, S.E. menghadiri kegiatan Musyawarah desa (Musdes) Desa Nanga Palin Kecamatan Embaloh Hilir. Kegiatan tersebut di laksanakan di Aula Kantor Desa Nanga Palin Kecamatan Embaloh Hilir pada Kamis, (14/9/2023).
Selain Camat Embaloh Hilir, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Jajaran Forkopincam Embaloh Hilir, Kepala Desa Nanga Palin beserta perangkat, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, BPD Desa Nanga Palin beserta anggota, kepala Puskesmas Embaloh Hilir, Para Kepala Sekolah, Kader Posyandu Desa Nanga Palin, dan tokoh masyarakat Desa Nanga Palin.
Dalam sambutannya Kades Nanga Palin Saini menyampaikan bahwa kegiatan Musdes ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahun dalam rangka melaksanakan tahapan perencanaan pembangunan desa, berupa penyusunan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes) yang akan dilaksanakan pada tahun 2024. Untuk itu diharapkan kepada seluruh undangan, agar dapat memberikan masukan dan menyampaikan hal-hal yang menjadi prioritas di Desa Naga Palin dan semoga dapat direalisasikan di tahun 2024 nanti.
lebih lanjut Saini menyampaikan laporan bahwa program yang dikerjakan di tahun 2023 seperti pengerjaan jalan dan riul parit dapat diselesaikan tepat waktu.
Sejalan dengan sambutan Kades Nanga Palin, Camat Embaloh Hilir dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintahan Desa Nanga Palin yang telah melaksanakan kegiatan Musdes dan mengundang Forkopincam untuk hadir dalam kegiatan tersebut. “Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen yang baik dari pemerintahan desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa yang demokratis dan partisifatif” ungkap Camat.
Lebih lanjut camat memyampaikan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, setiap tahun Pemdes wajib melaksanakan tahapan perencanaan pembangunan desa berupa penyusunan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes) sesuai ketentuan Permendagri Nomor 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa. “dalam melaksanakan musdes, pemerintahan desa harus melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa” tambah camat.
Selain itu, camat juga memaparkan beberapa ketentuan yang harus menjadi perhatian dalam penyusunan dokumen RKPDes tahun 2024, yaitu harus mempedomani hal-hal yang tercantun dalam prioritas penggunaan dana desa, memperhatikan rekomendasi kegiatan rembuk stunting yang lalun yang menjadi prioritas untuk dilaksanakan pada tahun 2024. selain itu hal yang harus diperhatikan yaitu surat kepala DPMD Kabupaten Kapuas Hulu Nomor: 400.107/719/DPMD/PM tanggal 10 Agustus 2023 perihal penyusunan RKPDes 2024 diantaranya agar memperhatikan kegiatan percepatan penurunan stunting di desa. Hal lain yang harus diperhatikan yaitu kegiatan pendataan pemutahiran IDM dan SDGs desa, dan peningkatan kapasitas bagi pengurus bumdes.
lehih lanjut camat menekankan bahwa hal terpenting yang harus menjadi rambu-rambu dalam penyusunan RKPDes, bahwa bagi Bumdes dan Budes Bersama yang tidak menyampaikan laporan keuangan semester satu tahun 2023, tidak diperkenankan untuk diberikan penyertaan modal dari dana desa.
“Semoga Musdes yang dilaksanakan hari ini dapat menghasilkan dokumen RKPDes yang baik dalam rangka meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Desa Nanga Palin” harap Camat Embaloh Hilir.