Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu Serli, S.Sos., M.M menghadiri Ceramah Umum dalam rangka Kunjungan Kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Drs. Muhammad Yusuf, S.H., MH. dengan tema “Peran Kejaksaan Dalam Pencegahan Tipikor Pada Pembangunan Proyek Strategis Nasional/Daerah” di Pendopo Bupati Kapuas Hulu pada Senin (11/9/2023).
Ceramah Umum ini dihadiri oleh Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, SH., M.H. , Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyu Hidayat, S.T, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, FORKOPIMDA Kapuas Hulu, Asisten Bupati, Kepala OPD, Pejabat Pemerintah, Camat se-Kabupaten Kapuas Hulu, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Tokoh Masyarakat.
Bupati Kapuas Hulu mengatakan bahwa akan memberikan penekanan, indikasi terjadinya TIPIKOR Proyek, terletak pada faktor perencanaan apabila perencanaan proyek didasarkan pada faktor kepentingan, bukan pijakan dasar kebutuhan, maka untuk meminimalisasi Tipikor pengadaan proyek ada 4 hal harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, yaitu Perencanaan yang akurat, manajemen yang baik, pelaksanaan proyek, pengawasan. Pihak Kejaksaan melakukan pendampingan pengamanan proyek bukan terletak pada banyaknya kasus Tipikor yang ditangani, tapi banyaknya tindakan preventif yang dilakukan oleh Kejaksaan, demikian menjadi perhatian semua pihak.