Rapat Koordinasi Penyelasian Penetapan Tapal Batas Desa Kecamatan Hulu Gurung Tahun 2023

Facebook
Twitter
LinkedIn

                            

Abdul Hamid, A.Ma.Pd., S.H.I. Camat Selimbau beserta Staf kepemerintahannya terdiri dari Dra. Leni Marlina Kepala Seksi Pemerintahan, Ismail Ramadhan Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum,  yang juga termasuk Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBD)  Kecamatan Selimbau, Ruslisyah Kasubag Program dan Keuangan, Para Suryadi Temanggung Kecamatan Selimbau bersama dengan Kepala Desa Sekubah serta Perangkat, Kepala Desa Gerayau serta Perangkatnya, Kepala Desa Benuis serta Perangkatnya melakukan kunjungan ke Kecamatan Hulu Gurung dalam rangka menghadiri kegiatan Musyawarah serta Rapat Koordinasi Penetapan Tapal Batas Desa, Desa Sekubah, Desa Gerayau dan Desa Benuis Kecamatan Selimbau dengan Desa Tani Makmur Kecamatan Hulu Gurung.

Kegiatan Rapat Koordinasi berlangsung pada Rabu (26 Juli 2023) pukul 10.00 WIB di Gedung Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kecamatan Hulu Gurung dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Hulu Gurung serta jajaran stafnya, Kapolsek Hulu Gurung, Danramil 1206-10 Hulu Gurung, Camat Selimbau serta jajaran staf Kepemerintahannya, Temenggung Kecamatan Selimbau, Punggawa Kecamatan Hulu Gurung, Kepala Desa Tani Makmur, Kepala Desa Sekubah, Kepala Desa Gerayau, Kepala Desa Benuis beserta jajaran Perangkat di 3 Desa tersebut,

Kegiatan dibuka langsung oleh Camat Hulu Gurung yang menyampaikan bahwa perlunya diadakan kembali rapat koordinasi ini untuk menentukan titik terang terkait tapal batas Desa yang mana diketahui pembahasan pertama tentang tapal batas Desa telah berlangsung sejak tanggal 29 Februari 2016 bertempat di Kantor Desa Sekubah dan dilanjutkan kembali hingga pada hari ini serta bahwa harapan beliau dengan pertemuan kali ini dapat memberikan hasil yang memuaskan diantara pihak-pihak terkait dan nanti akan mempermudah sistem pelayanan administrasi.

Hal yang senada disampaikan oleh Camat Selimbau bahwa sangat diperlukannya koordinasi secara intens serta saling membantu dalam menyelesaikan masalah tentang tapal batas Desa ini dan juga beliau menjelaskan bagaimana tentang Penetapan Batas Desa yang berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri 46 Tahun 2016 seperti telah tertuang dalam pasal 2 bahwa perlu dilakukannya Koordinasi yang bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi kepemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis karena perlu untuk saling sama menyatukan pemikiran agar penyelesaian masalah tapal batas Desa.

Camat Selimbau juga menyampaikan semboyannya yaitu kalau bukan kita siapa lagi kalau bukan sekarang kapan lagi.

           

Adapun dari beberapa hal dalam Rapat Koordinasi yang selesai dilaksanakan pada sore pukul 16.00 wib bahwa diketahui setelah dilakukan diskusi yang begitu alot dari 4 desa terkait titik koordinat, bahwa dari Desa Sekubah, Desa Gerayau dan Desa Benuis telah melakukan tarik ulur dan melonggar titik koordinat dari titik sebelumnya, namun upaya itu tidak membuahkan hasil yang sesuai harapan serta tidak adanya kelonggaran titik koordinat dari Desa Tani Makmur sehingga membuat ke 3 Desa di wilayah Kecamatan Selimbau sepakat meminta untuk kembali ke narasi titik awal koordinat yang dibuat oleh Desa masing-masing sebelumnya selain itu dari hasil yang telah disepakati sebagaimana tertuang dalam Berita Acara yaitu diketahui bahwa Nanga Sungai Muntik menjadi satu titik koordinat yang telah disepakati oleh Desa Benuis dan Desa Tani Makmur dan Batas Desa yang belum disepakati sepenuhnya diserahkan langsung ke Tim Penyelasian Batas Desa antar Kecamatan Kabupaten Kapuas Hulu.

Pada akhir kegiatan ada beberapa hal yang disampaikan oleh Camat Hulu Gurung bahwa dari pihak Kecamatan Hulu Gurung telah berusaha dan memfasilitasi sebaik mungkin dalam kegiatan Rapat Koordinasi Penyelasian Penetapan Tapal Batas Desa untuk itu diketahui bahwa hasil dari kesepakatan hari ini akan diserahkan ke Tim Batas Desa Pemerintah Daerah tingkat Kabupaten Kapuas Hulu agar dapat menyelesaikan Tapal Batas Desa Tani Makmur Kecamatan Hulu Gurung dengan Desa Sekubah, Desa Gerayau dan Desa Benuis Kecamatan Selimbau dan harapan beliau apapun nantinya yang menjadi keputusan oleh Pemerintah Daerah tingkat Kabupaten Kapuas Hulu terkait Batas Desa maka kita harus menerima dengan ikhlas ucapnya.

by. Kartadini Syahid.

                    

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy