Rekonsiliasi serta Penandatanganan BAR Atas Penyetoran Pajak-Pajak Pusat Ke RKUN

Facebook
Twitter
LinkedIn

Rekonsiliasi serta Penandatanganan BAR Atas Penyetoran Pajak-Pajak Pusat Ke RKUN  dilaksanakan di ruang Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kapuas Hulu pada Senin (27 Februari 2023).

Kegiatan ini dipimpin oleh Rachmadi, S.E (Kepala Bidang Anggaran dan Perbendaharaan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kapuas Hulu) dan dihadiri Andrianus Andri, S.E. (Irban I Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu), Ahmad Jefri Adityas Wibawa, S.E., M.Acc (Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Putussibau) dan Sri Winarno, SE.,MM Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Putussibau beserta staf pelaksana BKAD Kabupaten Kapuas Hulu.

Dari hasil rekon tersebut sebesar Rp. 25.831.498.947 Yang sudah mendapatkan NTPN, dalam rekon tersebut juga disepakati hal-hal sebagai berikut :

  1. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Putussibau, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kapuas Hulu dan Inspektorat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu bersepakat untuk menjadikan penelitian kepatuhan atas pelaporan SPT Masa oleh Instansi Pemerintah Daerah sebagai salah satu pertimbangan pelaksanaan kegiatan rekonsiliasi.
  2. Adapun periode pelaporan SPT Masa yang akan menjadi pertimbangan pelaksanaan kegiatan rekonsiliasi adalah :
    1. SPT Masa Januari sampai dengan Juni tahun anggaran berjalan untuk rekonsiliasi semester I; dan
    2. SPT Masa Juli sampai dengan Desember tahun anggaran berjalan untuk rekonsiliasi semester II.
  3. Untuk memastikan pemenuhan kewajiban kepatuhan atas pelaporan SPT Masa oleh Instansi Pemerintah Daerah maka :
    1. KPP Pratama Sintang akan menyediakan layanan edukasi dan konsultasi baik melalui Account Representative (AR) di KPP Pratama Sintang dan/atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Putussibau;
    2. KPPN Putussibau akan menyediakan layanan rekonsiliasi atas penyetoran pajak-pajak Pusat ke RKUD;
    3. Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kapuas Hulu selaku perwakilan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu bertanggungjawab memastikan pemenuhan kewajiban pelaporan SPT Masa Instansi Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
    4. Inspektorat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) bertanggungjawab untuk melakukan pengawasan internal atas pemenuhan kewajiban pelaporan SPT Masa Instansi Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
  4. Sebagai bentuk pengawasan internal di Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu maka data Instansi Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu yang belum menyampaikan pelaporan SPT Masa akan disampaikan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu paling lambat pada :
    1. Minggu kedua bulan Juli tahun anggaran berjalan untuk SPT Masa Januari sampai dengan Juni; dan
    2. Minggu kedua bulan Januari tahun berikutnya untuk SPT Masa Juli sampai dengan Desember.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy