Kuswandi, S.M, Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Pengantar Bupati Kapuas Hulu Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perusahaan Umum Daerah (PDAM) Tirta Uncak Kapuas di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas Hulu pada Senin (20/2/2023).
Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, S.H menyampaikan Pidato Pengantar Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perusahaan Umum (PDAM) Tirta Uncak Kapuas di depan unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, seluruh Kepala OPD, Forkopimda dan Pengelola PDAM Tirta Uncak Kapuas.
Dalam pidatonya Bupati memaparkan Gambaran Umum Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Uncak Kapuas.
“Bahwa sejak tahun 1991 telah dibentuk Badan Usaha Milik Daerah Air Minum yang ditetapkan dengan Peraturan Derah Kabupaten Tingkat II Kapuas Hulu Nomor 01 Tahun 1991 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Derah Tingkat II Kapuas Hulu”
Dengan melihat trend perkembangan, maka perda yang sudah berumur 31 tahun ini perlu segera dilakukan perubahan yang bertujuan untuk meningkatkan manajemen pengelolaan perusahaan sejalan dengan trend kebutuhan akan air bersih baik di Ibu Kota Kabupaten maupun kecamatan dan desa.