Putussibau – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu (DPUPR) melalui Bidang Bina Marga melakukan pendampingan tim BPK RI dalam pemeriksaan pada paket pekerjaan ruas jalan Nanga Erak – Nanga Raun kecamatan Putussibau Selatan/Kalis Sabtu (11/2/2023).
Pendampingan tim BPK RI dalam pemeriksaan dilakukan pada Ruas Jalan Nanga Erak – Nanga Raun Kecamatan Putussibau Selatan/Kalis. Sesuai Surat Keputusan Bupati Kapuas Hulu 513/Bappeda/2021 tentang penetapan ruas jalan menurut statusnya sebagai jalan kabupaten dan jalan desa dikabupaten kapuas hulu.
Pegawai yang ditugaskan untuk melakukan pendampingan tim BPK RI dalam pemeriksaan dilapangan pada paket pekerjaan peningkatan jalan desa ruas jalan Nanga Erak – Nanga Raun Kec. Putussibau Selatan/Kalis adalah Jajang Junaeri, A.Ma, Asnur Bakti, S.T. dan Maryadi, A.Md yang merupakan pelaksana pada bidang Bina Marga.
Tim BPK RI melakukan pemeriksaan pada item pekerjaan aspal, pengukuran untuk pekerjaan aspal dilakukan core drill pada aspal untuk mengetahui ketebalan pada aspal apakah sudah sesuai dengan back up data, pemeriksaan berikutnya dilakukan pengujian tes pit pada item pekerjaan Lapis Pondasi Agregat Kelas S, Lapis Pondasi Agregat Kelas B dan Lapis Pondasi Agregat Tanpa Penutup Aspal dengan melakukan pengeboran menggunakan alat jack hummer untuk mengetahui ketebalan pada material agregat tersebut.
Pemeriksaan terakhir dilakukan pada item pekerjaan jembatan kayu dan box culvert, pekerjaan ini dilakukan dengan mengukur dimensi apakah sudah sesuai dengan gambar atau back up data pada final CCO. Pada Pemeriksaan Tim BPK RI di hadiri langsung oleh Konsultan Supervisi dan Pelaksana