Verifikasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Pembangunan Base Transceiver STATION

Facebook
Twitter
LinkedIn

PUTUSSIBAU – Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu melakukan Verifikasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk pembangunan Base Transcevier Station (BTS), Selasa (30/01/2023).

Tim terdiri dari 3 (tiga) orang yang diturunkan oleh Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu.

Tujuan melakukan Verifikasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang pembangunan Base Transcevier Station (BTS) di Desa Kekurak Kecamatan Badau dan Desa Mensiau Kecamatan Batang Lupar untuk memperoleh data dan informasi seperti letak tanah yang dimohon, luas tanah yang dimohon, status/penguasaan tanah, penggunaan tanah saat ini, koordinat geografis, jarak bangunan dari AS jalan, dan tinggi BTS untuk penerbitan Kesesuaian kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) pada Kegiatan non Berusaha.

Tim yang melaksanakan tugas bertemu langsung dengan Kepala Desa dan Para Perangkat Desa yang mendampingi guna mendapatkan kelengkapan data informasi yang diperlukan. Perangkat Desa Kekurak dan Mensiau mengatakan pendapat yang sama bahwa kesulitan yang dialami masyarakat dan perangkat desa karena tidak adanya jaringan internet, kondisi ini membuat sulitnya penyampaian informasi.

Pembangunan tower BTS di Desa-desa ini Menjadi harapan bagi pemerataan akses Internet sebagai jembatan informasi sehingga dapat menimbulkan kesempatan yang sama bagi warga desa dan generasi muda untuk bersaing dalam kemajuan ekonomi, digitalisasi dan pendidikan.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy