Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPA) Kapuas Hulu Martha Banang,S.H,M.M didampingi Sekretaris Syahbudinsyah,S.Sos dan Kepala Bidang Sosial Achmad Syahrizal,S.E bersama Kepala SATPOL PP H.Bahtiar,S.Sos, M.Si didampingi Edy Suhardi,S.Sos Kepala Bidang Penegakan dan Operasi melakukan koordinasi terkait adanya Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang memiliki tingkah laku meresahkan di jalanan umum dimana kejadian tersebut membuat sebagian besar warga Putussibau merasa tidak nyaman dan perlu dilakukan tindakan. Koordinasi ini bertempat diruang Kadis DSPPA, Selasa (5/7/2022).
Adapun tugas dan fungsi DSPPA dalam hal penertiban ODGJ adalah sebatas observasi dalam menindak lanjuti suatu laporan resmi yang masuk dari kelurahan atau RT untuk kemudian telah disediakan rumah singgah untuk mengamankan ODGJ yang dilaporkan, memfasilitasi dalam upayah rehabilitasi ODGJ dengan merujuk ODGJ ke rumah sakit jiwa atau kembali kepada pihak keluarga dimana rehabilitasi dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan memiliki prosedur.
Kemudian untuk petugas pengamanan ODGJ di lapangan, DSPPA tidak memiliki tim teknis dan mengingat bahwa ODGJ merupakan tanggung jawab Negara maka jelas dalam hal ini tidak bekerja sendiri melainkan ada juga yang menjadi tanggung jawab mintra dan Oorganisasi Perangkat Daerah Lain seperti SATPOL PP dan Dinas Kesehatan dimana untuk pengamanan itu dilakukan oleh SATPOL PP dan jika terjadi suatu kondisi dimana ODGJ mengamuk dan terpaksa harus di bius dan perlu penanganan medis lain itu jelas merupakan ranah Dinas Kesehatan.
Untuk ODGJ yang meresahkan tersebut dari hasil koordinasi Kepala DSPPA bersama SATPOL PP telah sepakat mengambit tindakan pengamanan dimana pada sore hari itu juga ODGJ yang bersangkutan telah diamankan di Rumah Singgah DSPPA untuk dilakukan tindakan selanjutnya.