Dinas Perikanan Melakukan Pendataan Konsumsi dan Pengolah Hasil Ikan di 3 Kecamatan

Facebook
Twitter
LinkedIn

Bidang Kelembagaan dan Pengelolaan TPI melakukan pendataan produk pengolahan hasil ikan di 3 Kecamatan, 31 Juni – 2 Juli 2022. Tiga kecamatan tersebut antara lain Kecamatan Selimbau, Jongkong dan Bunut Hilir.

Sub Koordinator Kelembagaan Perikanan Hermiwati,S.Pi,M.AP menjelaskan bahwa pelaksanaan pendataan pengolahan hasil ikan pada saat ini untuk melihat hasil produksi produksi hasil olahan ikan di semester pertama. Beberapa produk yang terdata antara lain kerupuk basahm kerupuk kering, ikan asin dan ikan salai

“Dinas Perikanan tahun 2022 mentargetkan produksi hasil olahan ikan sebesar 11.700 ton. Dimana tahun 2021 lalu produksi hasil olahan ikan bisa mencapai 11.390 ton dengan target 107 persen dari yang ditergetkan” ungkap Hermiwati

Selain mendata produksi hasi olaha ikan juga dilakukan pendataan terhadap konsumsi ikan masyarakat per hari. Pendataan konsumsi ikan sejalan dengan program pusat Kementerian Kelautan dan Perikanan program Gemar Makan Ikan. Dimana setiap tahunnya angka konsumsi ikan menjadi target Dinas Perikannan. Tahun 2022 angka konsumsi ikan ditargetkan 40,5 kg/kapita.

Hermiwati berharap tahun ini selain produksi naik sesuai target, mutu hasil olahan juga meningkat. Sehinga semakin banyak yang menyukai produk olahan Kapuas Hulu dan semakin meningkat pendapatan pengolah.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy