Himbauan dilarang Merokok di SPBU

Facebook
Twitter
LinkedIn

Merokok adalah hal yang dilarang saat pengisian bahan bakar. Hal ini dapat menyebabkan ledakan atau kebakaran. Himbauan ini tidak hanya sudah tertera di setiap SPBU namun larangan merokok juga sudah tertera dalam Undang Undang nomor 32 tahun 2010 tentang Larangan Merokok.

Walaupun peraturan dan bahayanya sudah jelas tapi masih banyak yang tidak perduli terhadap peraturan tersebut. Kecerobohan sedikit saja dapat menyebabkan ledakan dan kebakaran yang akan merugikan banyak pihak. 

Oleh karena itu, diharapkan adanya peringatan tegas dari pihak yang bersangkutan baik petugas SBPU, Pemerintah, dan sesama pelanggan SPBU. Karena jika dibiarkan, peluang terjadinya kebakaran dan jatuhnya korban pun semakin besar.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy