Semangut, Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat, S.T melaksanakan Monitoring dan Evaluasi PPKM Berbasis Mikro Kec. Bunut Hulu yang dipusatkan di Desa Semangat Utara. (27/07/2021)
Wakil Bupati menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu telah membuat Instruksi Bupati Nomor 367/1591/BPBD/PS-A tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Kab. Kapuas Hulu Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Instruksi Bupati ini menjadi acuan bagi Desa dalam mengatur aktifitas masyarakat di desa masing-masing.
Wakil Bupati menyampaikan bahwa kegiatan PPKM tidak melarang masyarakat berusaha atau beraktifitas. Pemerintah hanya melakukan pembatasan kegiatan di masa pandemi dengan ketentuan yang diatur dalam instruksi Bupati dan sesuaikan dengan keadaan masyarakat di desa masing-masing.
Wakil Bupati menyampaikan terkait penggunaan dana desa sebesar 8% dari pagu dana desa untuk penangan dan pencegahan penyebaran Covid-19 tetap memperhatikan aturan yang telah disepakati oleh Kemendagri dan Kementerian Desa dan PDTT serta tetap melalui mekanisme musyawarah desa.
Wakil Bupati memegaskan kepada Perangkat Desa jika kesulitan dalam penanganan Covid-19 bisa berkoordinasi kepada Pemerintah Kabupaten, Kecamatan, Polsek dan Koramil.
Wakil Bupati berharap agar desa bisa berinovasi dalam menangani penyebaran Covid-19, karena perangkat desa lebih paham terkait permasalahan dan penanganan Covid-19 di masing-masing desa. Wakil Bupati juga mengingatkan bahwa jika ada yg menghalangi usah pemerintah dalam kegiatan penanggulan covid-19 sanksinya pidana.