Rabu, (10/02/2021) bertempat di Ruang Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan penandatanganan perjanjian kinerja tahun 2021, antara pejabat eselon III dengan pejabat eselon IV di lingkungan BPBD Kabupaten Kapuas Hulu.
Gunawan, S.Sos Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kapuas Hulu Menyatakan bahwa apa yang dilaksanakan pada penandatanganan perjanjian kinerja ini berdasarkan peraturan Bupati Kapuas Hulu nomor 75 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan dokumen sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di lingkungan pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu sekaligus tindak lanjut dari Perjanjian Kinerja yang dilakukan pada tanggal (04/02/2021) antara kepala OPD dengan Bupati Kapuas Hulu. Dimana satuan kerja perangkat daerah wajib membuat dokumen perjanjian kinerja, dengan ditandatangani oleh para pihak yang tertera dalam dokumen perjanjian kerja,” ujarnya.
Dalam sambutannya Gunawan mengatakan bahwa tahun 2021 ini, walaupun kita masih berada dalam situasi pandemik tapi semangat tidak boleh kendor, harus tetap optimis melakukan yang terbaik untuk meningkatkan kinerja melalui program dan kegiatan yang sudah direncanakan dengan matang. Gunawan berpesan kepada pejabat eselon III dengan pejabat eselon IV di lingkungan BPBD Kabupaten Kapuas Hulu tersebut, agar semua pejabat struktural di BPBD Kabupaten Kapuas Hulu dapat dengan sungguh-sungguh melaksanakan pekerjaan yang dipercayakan kepada yang bersangkutan dalam upaya mewujudkan transparansi, akuntabilitas kinerja pejabat struktural serta mewujudkan pribadi yang bermartabat kepada semua pejabat struktural yang ada dilingkungan BPBD Kapuas Hulu, ,” ujarnya.
Pada kesempatan ini sekaligus juga di lakukan Rapat Evaluasi Bulanan terkait capaian, target dan realisasi pada tahun anggaran 2021.