BPBD Rutin Melaksanakan Apel Dimasa Pandemi Covid-19

Facebook
Twitter
LinkedIn

Sejak pandemi wabah  Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) mengancam Indonesia pada bulan Maret 2020 yang lalu dan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2020 tanggal 14 April 2020 telah ditetapkan Bencana Nonalam penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional dan hingga saat ini pun ancaman Covid-19 masih belum berakhir. Covid-19 berdampak terhadap seluruh sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara baik sektor ekonomi, kesehatan, sosial, budaya, pendidikan, peribadatan dan lain-lain termasuk sistem kerja Aparatur Sipil Negara dalam memberikan pelayanan publik.

Berbagai regulasi dikeluarkan agar masyarakat tetap produktif dan aman Covid-19 baik melalui kebijakan Work From Home (WFH), Refocussing anggaran, kegiatan keramaian dibubarkan, ditiadakan atau di batasi, pengaturan perjalanan wajib rapid test atau Swab termasuk patroli pendisiplinan penerapan 3M (memakai masker, cuci tangan pakai sabun/handsanitizer, menjaga jarak).

Jika pada OPD tertentu dikenakan kebijakan staf masuk kantor secara bergantian untuk mengurangi resiko terpapar virus corona namun Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kapuas Hulu termasuk OPD yang dikecualikan bersama Dinas Kesehatan, Polisi Pamong Praja, Badan Keuangan Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah dan unit pelaksana pelayanan kesehatan sehingga harus tetap masuk kantor sebagaimana biasanya.

Sebagai upaya pendisiplinan staf yang saat ini berjumlah 41 orang baik berstatus PNS maupun tenaga honorer Kepala Pelaksana BPBD Kapuas Hulu, Gunawan, S. Sos mengatakan bahwa apel pagi dan apel sore harus dijalankan karena telah di atur dalam Perbup Kapuas Hulu Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Jam Kerja dan Hari Krida Olah Raga di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu sekaligus upaya persiapan pada saatnya nanti perberlakuan sistem absensi elektronik untuk pembayaran Tambahan Penghasilan PNS/CPNS (TPP) karena jika sistem absensi online  telah diberlakukan secara resmi baik melalui perekaman sidik jari (print finger), scan wajah atau kartu elektronik secara otomatis maka “ jika PNS ingin mendapatkan hak TPP nya secara utuh harus menepati jam masuk kerja Pukul. 07.30 wib dan pulang kerja Pukul. 04.00 Wib setiap hari kerja dari hari Senin – Kamis terkecuali hari Jum’at pulang kerja Pukul 16.30 wib sebagaimana Perbup Kapuas Hulu Nomor 115 Tahun 2020 dan Perbup Kapuas Hulu Nomor 116 Tahun 2020”, ungkapnya.

Lebih lanjut kata Gunawan, “Kebijakan Apel selama masa Covid-19 dilaksanakan setiap hari tepat waktu dan dilaksanakan secara konsisten sejak 1 Juli 2020 yakni Apel Pagi dilaksanakan Pukul 07.45 Wib dan Apel Sore Pukul 15.45 wib walaupun OPD lain mungkin hanya apel pada hari Senin dan Jum’at”. “BPBD memiliki karakteristik yang berbeda dengan OPD lain karena memiliki jam kerja 24 jam tanpa terikat jam kerja kantor bahkan hari libur atau cuti bersama karena BPBD harus tetap siaga kapan saja untuk melayani masyarakat dimana Pemerintah harus “hadir” pada saat masyarakat terkena musibah. Bagaimana kita akan memberikan pelayanan prima  kalau sikap disiplin terhadap tugas tidak di tanamkan sejak awal setidaknya proses belajar berdisiplin melalui apel pagi dan apel sore hari”, katanya menambahkan.

Sekretaris BPBD Kapuas Hulu, Kusnadi, S.Pd pula mengatakan bahwa apel dilaksanakan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan seperti memakai masker dan menjaga jarak fisik antar peserta apel. Dengan adanya apel menjadi momentum yang baik untuk penyampaian informasi terbaru, arahan kerja, evaluasi  maupun penegasan tupoksi BPBD. Apel juga menjadi wahana efektif untuk membangun rasa kebersamaan dan silaturrahmi antar staf BPBD karena pada saat apel seluruh staf berkumpul. Untuk lebih semangat mengikuti apel,  memasuki Tahun 2021 setiap apel pagi dan apel sore seluruh peserta meneriakkan yel yel Salam Tangguh yang merupakan yel kebanggaan BPBD. “Dengan banyaknya kemanfaatan apel bagi peningkatan kinerja dan peningkatan kekompakan staf BPBD sehingga apel pagi dan apel sore tetap dilaksanakan setiap hari kerja secara kontinyu walaupun saat ini apel seperti itu tidak di wajibkan atau ditoleransi hanya dilaksanakan hari Senin dan hari Jum’at dikarenakan kondisi Kapuas Hulu yang masih belum bebas dari ancaman Covid-19”, imbuhnya. (KS)

Berita Lainnya

Sekda Buka Pelatihan Teknis Manajemen Stres

Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu membuka Pelatihan Teknis Manajemen Stres Bertempat Ruang Rapat DPRD, Senin (02/12/2024). Sekda menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy