Selain melakukan pemeriksaan dokumen kontrak dan keuangan BPK Perwakilan Kalimantan Barat juga melakukan pemeriksaan fisik atau uji petik atas belanja modal berupa pengadaan mobil dan motor pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2020.
Pemeriksaan fisik atas pengadaan 1 buah mobil Toyota hilux dan 5 buah motor Yamaha Aerox melalui dana APBD Tahun Anggaran 2020 sumber dana DBH-DR (Dana Bagi Hasil-Dana Reboisasi). Selain itu juga dilakukan pemeriksaan fisik pengadaan mobil PCR Dinas Kesehatan untuk keperluan uji swab pasien terkonfirmasi Covid-19 yang dilaksanakan dihalaman Kantor Bupati Kapuas Hulu, Selasa, (9/02/2021).
“Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan terpadu untuk menilai kesesuaian antara dokumen kontrak pengadaan barang, dokumen biaya pengadaan dan spesifikasi fisik barang yang diadakan”, kata Fahmi pemeriksa fungsional BPK Perwakilan Kalimantan Barat.
Adapun uji petik atas mobil dan motor tersebut secara khusus mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan pada STNK dan BPKB dengan nomor rangka dan nomor mesin pada kendaraan. Selain itu Fahmi meminta Surat Penunjukan pengguna kendaraan tersebut untuk melengkapi pemeriksaannya. “Pemeriksaan yang kami lakukan juga akan diperiksa dan dipertanggungjawabkan pada atasan”, imbuhnya.
Hadir pada kesempatan itu Sekretaris BPBD Kusnadi, S. Pd, Kasubag Program dan Keuangan Masliun, SE, bendahara Patrisia Maslin dan Pejabat Pengadaan Barang Jasa BPBD Wiwit Walasri, ST. MT dan beberapa orang staf BPBD yang membantu kelancaran proses pemeriksaan oleh staf BPK Perwakilan Kalimantan Barat.
Sekretaris BPBD Kusnadi yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merasa lega dengan pemeriksaan ini karena berlangsung lancar tanpa hambatan yang berarti sekaligus menjadi indikator bahwa penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa sejak tahapan perencanaan, pelaksanaan, pembayaran, serah terima barang hingga proses akhir berupa pemeriksaan oleh pemeriksa fungsional berlangsung sebagaimana diharapkan.
Pejabat Pengadaan Barang/Jasa BPBD Wiwit Walasri mengatakan bahwa pengadaan mobil maupun motor tersebut dilakukan melalui e-purchasing atau pembelian secara online pada laman e-Katalog LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah). “Alhamdulillah, menu mobil dan motor yang di cari tersedia pada laman Katalog Elektronik LKPP”.
“Terkait pengadaan mobil dan motor melalui dana DBH-DR bagi BPBD Kapuas Hulu digunakan untuk mobilisasi penanggulangan Karhutla yang pada beberapa tahun terakhir ini masih menjadi agenda tetap BPBD. DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah.” kata Kasubag Program dan Keuangan Masliun.