Seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kapuas Hulu melakukan penandatanganan perjanjian kinerja tahun 2021 dan pakta integritas, di Aula Bappeda Putussibau kab. Kapuas Hulu, kamis (4/2/2021).
Penandatanganan perjanjian kinerja ini menurut Bupati Kapuas Hulu A.M Nasir, merupakan hal yang wajib untuk dilaksanakan sesuai dengan amanah peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara reviu atas laporan kinerja instansi pemerintah, dan implementasi Peraturan Bupati Kapuas Hulu nomor 75 tahun 2019 tentang penyusunan dokumen sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di lingkungan pemkab Kapuas Hulu.
Kinerja bagus bisa berimbas ke (Dana Insentif Daerah) DID. Tahun lalu kita dapat, karena kinerja kemaren juga baik, Sekitar 13 hari sisa masa jabatan. Selama masih bertugas tetap kami jalankan tugas yang ada.
“Penandatanganan ini merupakan penegasan kembali komitmen kita sebagai aparatur untuk meningkatkan kredibilitas dalam meningkatkan target kinerja,” ungkapnya.
Bupati Kapuas Hulu berharap, semua pimpinan perangkat daerah dan jajarannya memiliki persamaan persepsi dan persamaan komitmen dalam menyelesaikan kegiatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Yang pasti tidak menyimpang dari tujuan yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Selain itu, kegiatan ini merupakan wujud komitmen Pemkab Kapuas Hulu dalam upaya penguatan akuntabilitas kinerja dan kemajuan reformasi birokrasi dalam mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel.
Penandatanganan perjanjian kinerja tahun 2021 dan pakta integritas tersebut merealisasikannya sangat berat. Saya ingatkan kembali. Ini menyangkut tugas maka OPD harus pahami tugasnya masing masing. Kalau kita tidak tahu itu akan sulit capai target.