Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merupakan salah satu lembaga yang memiliki kewenangan dalam fungsi pengawasan, pengendalian, dan penertiban PKL.
Menurut Kepala Seksi Pengendalian Operasi Agus Azmiyansyah, S.I.P mengatakan, Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu merupakan salah satu dari instansi yang terlibat dalam penertiban PKL di halaman parkir maskid agung darunnajah putussibau.
Dalam menjalankan tugas sebagai pengawasan dan penertiban, tentunya kita selalu berkoordinasi dengan instansi terkait terutama dengan aparatur kewilayahan, karena kalo tidak akan repot dan berat, ujar kasi ops, Rabu (03/02/2021).
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu ditugaskan sebanyak 60 personil dibagi 6 regu selama 3 hari dari waktu siang sampai malam hari.
Dengan adanya Anggota Satpol.PP berada dilokasi PKL di Kawasan Masjid Agung tidak ada pelaku Usaha yang membuka lapak lagi dikarenakan tahapan Sosialisasi dan mediasi sudah dilakukan secara berjenjang dan melibatkan unsur terkait dan terpantau bahwa pemindahan lapak PKL berjalan lancar dan aman tanpa ada perlawanan dari pemilik Lapak.
Pengawasan terhadap PKL memang harus dilakukan secara terus menerus. Pasalnya, pedagang kaki lima bersebelahan dengan ruang isolasi Covid-19 RSUD dr. Achmad Diponegoro Putussibau. “Makanya kami pun harus tegas, tapi tetap proporsional, humanis, tegas, religius, dan santun,” tuturnya.
Sebelum melakukan penertiban itu, pihaknya telah memberikan teguran, peringatan dan pemasangan baliho larangan berjualan. Namun masih ada pedagang yang membandel atau melakukan pelanggaran.