Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Kapuas Hulu melalui Kepala Seksi Pengendalian Operasi sekaligus Plt kasi penyidik Azmiyansyah,S.I.P mengemukakan bahwa Sat Pol PP kab. Kapuas Hulu telah menyelesaikan Pengaduan masyarakat yang mayoritas melalui Call Center berupa Telpon, Whatsapp, Mesengger Facebook dan SMS langsung ke call center.
Adapun pengaduan yang masuk dan di tindak lanjuti tahun 2020 Pengaduan masyarakat Gangguan Keamanan, Kebersihan dan Keindahan (K3) sebanyak 20 aduan, Aduan masyarakat tentang Pelanggaran Perda 3 aduan.
Ini semua di dasari dengan landasan hukum Surat Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kapuas Hulu Nomor 04 Tahun 2020, tentang Penunjukan Petugas Pelayanan Pengaduan Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Masyarakat dan Tim Penyelesaian Pelanggaran Perda dan Perkada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu.
Kasi ops memberikan Apresiasi kepada Seluruh anggota agar lebih meningkatkan sinergitas kerja, saling kerjasama dan saling memahami tugas satu sama lain sehingga kedepannya Satpol PP Kab. Kapuas Hulu mampu menjawab tantangan yang semakin kompleks ini, dimana zaman ini media sosial lebih mendominasi pemberitaan baik yang bersifat membangun maupun berita-berita yang bermuatan Hoax, ujarnya.
Kasi ops juga menyampaikan, saat ini masyarakat semakin cerdas, segala laporan yang berkaitan dengan ketertiban umum langsung ditujukan ke sat pol pp kab. Kapuas hulu melalui Twitter, Facebook, Instagram dan media sosial lainnya.
Untuk itu SATPOL PP harus lebih CERDAS (Cepat, Responsif dan Smart) dalam menyelesaikan gangguan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta menyelesaikan Pengaduan Masyarakat.