Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Kapuas Hulu, mengharapkan razia masker yang dilakukan secara intensif di tahun 2020 makin menguatkan kesadaran masyarakat setempat tentang pentingnya mencegah penularan Covid-19. “Razia yang kami lakukan dengan gencar setiap hari kemarin semakin menyadarkan masyarakat pentingnya menggunakan masker, khususnya ketika beraktivitas di luar rumah,” kata Kepala Bidang Penegakan Operasi Edy Suhardi, S.Sos, kamis (7/1/2021).
Operasi Penindakan hukum Peraturan Bupati Kapuas Hulu nomor 57 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan penyebaran corona virus desease 2019, yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu didukung personel, TNI Kodim 1206 PSB, Polres Kapuas Hulu dan Dinas Kesehatan Kab. Kapuas Hulu, dengan lokasi berbagai tempat keramaian, fasilitas publik, dan pusat perbelanjaan.
Kepala Bidang Pengekan Operasi menjelaskan tentang pentingnya upaya bersama menanamkan kesadaran bahwa penggunaan masker dan kepatuhan warga dalam menerapkan protokol kesehatan sebagai kebutuhan setiap individu agar tidak tertular dan menularkan Covid-19 kepada orang lain.
Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Kapuas hulu di tahun 2020 melaksanakan razia dan mendirikan posko pengawasan Covid di pasar pagi putussibau, pelaksanaan pengawasan posko dilaksanakan selama 28 hari dengan Tim selalu menghimbau protokol kesehatan.
Untuk razia masker kita laksanakan sebanyak 25 kali penindakan, dan terpantau di lapangan masih banyak warga yang tidak mau mematuhi protokol kesehatan, warga yang terjaring tidak menggunakan masker sebanyak 2148 orang. Dalam hal ini masih kita berikan teguran tertulis, sebanyak 30 orang di tindak edukasi dikarenakan berstatus pelajar, dan yang di rapid tes cepat sebanyak 308 orang dengan hasil Non Reaktif (NR), pungkas Edy selaku kabid pengekan operasi.