Putussibau, staf Subbagian Umum & Aparatur Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Kapuas Hulu melakukan Pendataan dalam rangka Usulan Penaksiran Aset Jembatan Sungai Jambu, Jembatan Sungai Terus dan Jembatan Sungai Telingak di ruas Jalan Tekalong-Tanjung Kecamatan Mentebah, selasa (17/11/2020).
Kegiatan dilaksanakan di Ruas Jalan Tekalong Tanjung Kecamatan Mentebah. Rehabilitasi adalah perbaikan aset tetap yang rusak sebagian dengan meningkatkan kualitas dan kapasitas dengan maksud dapat digunakan sesuai dengan kondisi semula.
Perbaikan aset jembatan atau rehabilitasi yang dilakukan oleh Unit Pemelihara Jalan Jembatan Irigasi dan Drainase (UPJJID) Wil II Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air meliputi perbaikan Jembatan Sungai Jambu,Jembatan Sungai Terus dan Jembatan Sungai Telingak di Ruas Jalan Tekalong Tanjung Kecamtan Mentebah. Jembatan Sungai Terus dengan panjang 15 meter dan lebar 4 meter, sudah dilakukan perbaikan dan terdapat beberapa sisa bongkahan kayu.
Dari ketiga jembatan tersebut terdapat sisa bongkahan kayu yang mana akan diusulkan penaksiran berapa penilaian sisa aset dari jembatan tersebut. Penilaian dan penaksiran aset rehabilitasi jembatan tersebut dilakukan oleh Tim Penilai dan Penaksir Kabupaten berdasarkan sisa bongkahan material yang ada. Dengan kegiatan penelusuran usulan penaksiran aset kami di harapkan penatausahaan milik daerah di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Kapuas Hulu akan semakin baik.