Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas Hulu kembali mengadakan razia masker di Jalan Lintas Selatan Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (16/11/2020). Petugas gabungan TNI/Polri, Satpol PP dan Dinas Kesehatan memberi sanksi kepada warga yang melanggar prokes sebagai efek jera.
Kepala Bidang Penegakan dan Operasi Satuan Polisi Pamong Praja Kapuas Hulu Edy Suhardi, mengatakan bahwa hari ini telah melakukan razia masker di dua lokasi. Tim pertama melakukan razia masker di jalan Lintas Selatan di depan cafe Enjoy, Kecamatan Putussibau Selatan sedangkan tim kedua melaksanakan razia masker di Jalan Lintas Selatan depan hotel Uncak Kapuas, Kecamatan Putussibau Selatan.
“Dari dua lokasi pelaksanaan razia masker masih ditemukan warga masyarakat yang tidak memakai masker sebanyak 91 orang. Untuk warga masyarakat yang melanggar tidak menggunakan masker diberikan teguran lisan maupun teguran tertulis serta diberikan sanksi edukatif yaitu mengucapkan Pancasila dan menyanyikan Lagu Indonesia Raya,” terangnya.
Edy mengatakan bahwa ada 10 pelanggar yang dilakukan Rapid Test oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu. Kegiatan razia akan terus dilaksanakan sepanjang tahun 2020 ini. “Kita imbau masyarakat agar mematuhi prokes dalam aktifitas hari-hari, jangan lupa pakai masker, cuci tangan dengan sabun di air mengalir atau gunakan handsanitizer, hindari pula kerumunan,” tuntasnya. (yohanes)