Tenaga kontrak atau honorer adalah bagian dari penyelenggara negara. Dalam menyikapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) harus tetap netral, sesuai ketentuan yang mengikat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). “ASN tidak terlibat dalam Pilkada, aturan sudah jelas. Honorer juga penyelenggara negara, mereka juga wajib netral,” ujar Drs. H. Mohd Zaini, M. M., Senin (28/9/2020). Sekda mengatakan pihaknya …
Continue reading “Tenaga Kontrak Tak Netral di Pilkada Bakal Dapat Sanksi”