Tenaga Kontrak Tak Netral di Pilkada Bakal Dapat Sanksi

Facebook
Twitter
LinkedIn

Tenaga kontrak atau honorer adalah bagian dari penyelenggara negara. Dalam menyikapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) harus tetap netral, sesuai ketentuan yang mengikat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

“ASN tidak terlibat dalam Pilkada, aturan sudah jelas. Honorer juga penyelenggara negara, mereka juga wajib netral,” ujar Drs. H. Mohd Zaini, M. M., Senin (28/9/2020). 

Sekda mengatakan pihaknya akan tetap memantau komitmen netralitas tersebut. Kalau ketahuan ikut politik praktis akan ada sanksi, setidaknya secara tertulis. Bahkan sudah ada di kabupaten lain, bentuknya berupa pemecatan. 

Terkait tenaga kontrak yang ikut Calon,  atau terlibat kampanye bisa disampaikan ke BKPSDM. Karen instansi itu yang membidangi netralitas ASN.

“Dari media atau masyarakat kalau ada mendapati tenga kontrak ikut kampanye, sampaikan ke kami. Lewat BKPSDM kami akan lakuakan penindakannya, minimal teguran, ” ujarnya. 

Memang ada potensi kesalah pahaman dalam hal netralitas ASN ini. Konteksnya ASN yang ditugaskan di Bawaslu atau KPU. Kedua lembaga itu terkait dengan aktifitas Pilkada, bila ASN yang ditugaskan disana terlibat dalam satu kegiatan yang ada dihadiri partai. “Ini mungkin yang dapat membuat beberapa pihak salah paham, namun posisi mereka tetap netral,” tuntasnya. (yohanes) 

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy