Putussibau, disbinamarga.kapuashulukab.go.id– Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Kapuas Hulu diwakili oleh Kepala Bidang Sumber Daya Air Raimundus Jayang, S.T., M.Eng menghadiri acara dalam rangka membahas Jabatan Fungsional Pengadaan Barang Jasa, pada hari Rabu (19/8/2020) di Ruang Rapat Bupati Kabupaten Kapuas Hulu.
Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang Jasa dapat bertugas sebagai Pokja ULP, Pejabat Pengadaan, PPK/Staf PPK dan Staf PA/KPA dan Pejabat Pengadaan pada Pemerintah Daerah wajib dijabat oleh Pengelolaan Barang dan Jasa paling lambat 31 Desember 2020 ujar Rudi Hartono selaku kepala UKPBJ Kabupaten Kapuas Hulu.
Menurut Raimundus Jayang, S.T., M.Eng Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang Jasa agar setiap Organiasi Perangtkat Daerah menyiapkan 2 (dua) orang Pejabat Fungsional yang memiliki pengalaman di bidang pengadaan barang/jasa dan mempunyai sertifikat tingkat dasar untuk didaftarkan ke BKPSDM untuk mengikuti seleksi Jabatan Fungsinal