Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Kapuas Hulu mengikuti apel gelar pasukan Operasi Patuh Kapuas 2020 di halaman Mapolres Kapuas Hulu, Kamis (23/7). Apel pasukan pun dipimpin langsung oleh Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wedy Mahadi.
Operasi Patuh Kapuas 2020 tersebut akan berlangsung selama 14 hari kedepan.Operasi akan berlangsung selama 14 hari mulai tanggal 23 Juli 2020 hingga 5 Agustus 2020.
Dalam sambutannya Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wedy Mahadi menegaskan, bagi anggotanya dalam menjalankan tugas Operasi Patuh Kapuas 2020 jangan sampai ada Pungutan Liar (Pungli) pada pengguna jalan.
“Jika pengguna jalan melanggar aturan lalu lintas harus ditindak sesuai aturan,” kata Kapolres.
Kapolres mengatakan, operasi ini merupakan leading sektor polisi lalu lintas (Polantas) untuk melakukan penertiban dan penindakan terhadap pengendara. “Ada 8 pelanggaran yang menjadi prioritas dari operasi ini, yang meliputi tidak menggunakan helm, boncengan, knalpot blong, tidak menggunakan sabuk keselamatan, melawan arus, menggunakan handphone saat berkendara, kelebihan muatan, dan over dimensi.”
Untuk itu Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mempersiapkan diri terutama kelengkapan dalam berkendara agar tidak terjaring operasi Patuh Kapuas 2020 seperti SIM, STNK dan kelengkapan berkendara.
Satlantas Polres Kapuas Hulu akan menindak pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas, meskipun dilaksanakan ditengah situasi pandemi COVID-19. Implementasinya berpedoman pada pendekatan humanis dan protokol kesehatan, mengingat masih dalam kondisi adaptasi kebiasaan baru.