Evaluasi dan Monitoring PSTK SKP, BKPSDM Kapuas Hulu Kunjungi Kecamatan Seberuang

Facebook
Twitter
LinkedIn

BKPSDM Kapuas Hulu laksanakan Evaluasi dan Monitoring Penyusunan Standar Teknis Kegiatan (PSTK) dan Penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) di Kecamatan Seberuang (21/07).

Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 863/1129/BKS/PSDM-B tentang Penyusunan Standar Teknis Kegiatan Sasaran Kerja Pegawai setiap OPD diwajibkan menyusun dan menetapkan standar teknis kegiatan SKP untuk tahun 2021 dengan membentuk Tim Penyusun Standar Teknis Kegiatan SKP dengan mengacu Peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Standar Teknis Kegiatan Sasaran Kerja Pegawai.

Sesuai dengan surat edaran tersebut diharapkan seluruh OPD khususnya Kecamatan Seberuang dapat mengidentifikasi, memvalidasi dan menetapkan kegiatan tugas jabatan dari 30 Nama Jabatan yang ada di Kecamatan Seberuang.

Tim Penyusun Standar Teknis SKP Kecamatan minimal harus mengidentifikasi kegiatan tugas jabatan untuk 30 nama jabatan sesuai dengan jumlah nama jabatan yang ada di kecamatan dan maksimal 34 kegiatan tugas jabatan apabila masing-masing jabatan yang ada di kantor Kecamatan Seberuang terisi sesuai perhitungan ABK.

Proses identifikasi, validasi dan penetapan butir kegiatan jabatan serta target, output dan waktu pelaksanaan kegiatan penyusunan standar teknis tahun 2021 disusun oleh Tim Penyusun PSTK SKP dengan memperhatikan SOTK, uraian tugas jabatan, Renstra, RKT organisasi serta perjanjian kinerja Kecamatan Seberuang terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2020 dan harus sudah ditetapkan sebelum tanggal 30 Desember 2020. Hasil penetapan PSTK SKP Tahun 2021 tersebut dijadikan SKP bagi PNS maupun Pegawai Honorer pemangku jabatan untuk tahun 2021. (UF)

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy