Putussibau. Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Nomor 800/646/BKS/D2KP-B Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air melakukan Rapat untuk penerapan Pengaturan Sistem Kerja Di Ruang Rapat Kepala Dinas Senin 23/2020 .
Kepala Dinas PU BM SDA mengatakan bahwa untuk pengaturan sistem kerja Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air mengambil poin B yaitu Pembagian Piket per bidang/ bagian pada unit kerja, dimana nantinya diadakan 2 pembagian piket, yaitu Piket Pagi dan Piket Siang. Piket Pagi akan dilaksanakan jam 09.00-12.00 WIB sedangkan piket siang jam 12.00-15.00 WIB
“Pencegahan Penyebaran Covid-19 sudah kami lakukan, yaitu dengan cara menyemprotkan disinfektan dan harus cuci tangan setiap masuk kantor. Sekarang dengan adanya Surat Edaran Bupati tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN, Jadwal masuk Kami berubah menjadi jam 9 pagi dan akan pulang jam 3 sore serta akan kami adakan piket pagi dan siang” Tegas Ana Mariana Selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Kapuas Hulu.
Menurut Salah Satu Pegawai yang ada di Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air, Surya Junaidi mengatakan “perubahan jam kerja dan adanya pembagian piket ini, kami di haruskan untuk memiliki bnyak waktu di rumah dan sedikit waktu diluar rumah agar mencegah terinfeksinya Covid-19”

