Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kapuas Hulu telah kegiatan non yustisi pendataan penghuni rumah kos di wilayah Putussibau dan sekitarnya.
Kepala Bidang Penegakan dan Operasi Edy Suhardi,S.Sos menyatakan, kegiatan yang dilaksanakan tersebut dalam rangka menciptakan kondisi ketertiban masyarakat, dalam menghadapi Pilkada serentak tahun 2020 wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
“Kita juga melakukan penegakan dan Peraturan Daerah Kapuas Hulu Nomor 9 Tahun 1978 Tentang Penyelenggaraan Kebersihan dan Ketertiban Umum wilayah Putussibau Kota dan Kedamin,” ujar Edy Suhardi, S.Sos. Kamis (19/3/2020).
Kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengendalian Operasi Azmiyansyah, S.I.P dan Kepala Seksi Penegakan dan Penyelidikan Mohd. Ardi.
Hasil dari kegiatan tersebut, wilayah Kelurahan Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan, Satpol PP mencatat 6 rumah kontrakan panjang dan 1 penginapan Firdaus sebanyak 40 pintu terdata jumlahnya 56 Orang.
Wilayah Kelurahan Hilir Kota Kecamatan Putussibau Utara, ada 3 rumah kontrakan panjang dan 1 rumah kos sebanyak 35 pintu terdata jumlahnya 47 orang dan memiliki Identitas. Total keseluruhan sebanyak 103 orang terdata yang menempati kos dan penginapan di Putussibau,.
Satuan Polisi among Praja kab. Kapuas Hulu juga “mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban agar lebih kondusif,”
Selain itu dihambau kepada masyarakat terkait virus Corona, bagi masyarakat tidak usah panik, tetap jaga kebersihan lingkungan dan kesehatan.
“Tidak ada kegiatan kumpul kumpul dan hura Hura, guna menghindari, mengantisipasi dan menyikapi menyebarnya virus Corona atau Covid – 19 di wilayah pemukiman,”
selama melaksanakan kegiatan warga sangat koorperatif, dan mendukung program atau kegiatan yang dilakukan Satuan Polisi pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu