Wakil Bupati Kapuas Hulu, Antonius L.Ain Pamero, S.H, menyampaikan pandangan umum Bupati terhadap Raperda Hak Inisiatif DPRD tentang Pengelolaan Sampah pada tanggal 5/3/ 2020.
Rapat Paripurna Masa Sidang II tahun 2020 ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Kuswandi yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Razali, S.Pd serta dihadiri oleh 19 Anggota DPRD. Sedangkan dari pihak Eksekutif dihadiri oleh Wakil Bupati Kapuas Hulu, Antonius L.Ain Pamero, S.H, Pjw Sekda Jantau, S.Sos, M.M, para Assisten dan Kepala Bagian pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu serta Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
Dalam Pandangan Umum Bupati terhadap Pidato Pengantar dari Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Antonius L.Ain Pamero, S.H mengatakan, ”kami menyarankan untuk lebih mengefektifkan dalam pelaksanaan peraturan Bupati, cukup dibuat peraturan Bupati yang sangat diperlukan untuk mengatur pengelolaan sampah yang bersentuhan dengan masyarakat, Badan Usaha, dan Pemerintah Daerah. Agar peraturan Bupati yang dibuat dapat di implementasikan dengan baik.”
Antonius L.Ain Pamero juga mempertanyakan dalam draf Raperda tentang Pengelolaan Sampah ini hanya memuat 9 (sembilan) peraturan diantaranya Pengurangan dan Penanganan, Lembaga Pengelola, Hak dan Kewajiban, Insentif dan Disinsentif, Kerja Sama dan Kemitraan, Pembiayaan dan Kompensasi, Peran Masyarakat, Pengawasan dan Pengendalian, Larangan dan Sanksi sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 33 tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah mengatakan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah paling sedikit memuat 12 (Dua Belas) Peraturan.
Kegiatan ditutup dengan pembacaan do’a oleh Anggota DPRD Stefanus, S.Sos dan akan dilanjutkan pada tanggal 6 maret 2020 dengan agenda Jawaban Ketua Bapemperda Terhadap Pemandangan Umum Bupati Kapuas Hulu.