Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan Rapat Koordinasi Kabupaten (RAKORKAB) di Aula BAPEDDA Kabupaten Kapuas Hulu. Sabtu (1/2/2020).
Peserta RAKORKAB berjumlah kurang lebih 50 orang, yang terdiri dari para Forkopimda Kabupaten Kapuas Hulu, Seluruh Camat Se-Kabupaten Kapuas Hulu, serta Organisasi Horizontal lainnya.
Kegiatan RAKORKAB dibuka oleh Bahtiar Sp. M. selaku Asisten II yang dalam hal ini mewakili Bupati Kapuas Hulu yang berhangan hadir pada acara tersebut.
Dalam sambutannya, Bahtiar berharap, para peserta yang ikut RAKORKAB bisa membantu BPS Kabupaten Kapuas Hulu untuk menyebarluaskan Informasi serta turut ikut mengisi Sensus Penduduk Online (SP).
Sensus Penduduk adalah pendataan penduduk/ warga secara menyeluruh yang dilaksanakan setiap 10 tahun sekali. Data dari penduduk yang dikumpulkan dapat dijamin keamanan dan kerahasiaannya oleh Undang-undang No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
Tujuan dari Sensus Penduduk 2020 adalah sebagai Dasar perencanaan dan evaluasi pembangunan diberbagai bidang, antara lain Pendidikan, Kesehatan, Perumahan, Tenaga Kerja, dan Bidang lain.
Dalam pemaparan, Guntur Prahara selaku Kepala BPS Kabupaten Kapuas Hulu mengatakan, peran dari Camat maupun Kepala Desa adalah untuk menyebarluaskan infomasi mengenai Sensus Penduduk 2020 di berbagai kesempatan dan media, di antaranya seperti forum masyarakat, dan termasuk whatsapp group serta membantu memasang dan menyebarkan publisitas Sensus Penduduk 2020 di berbagai tempat.
Adapun manfaat Data Sensus Penduduk adalah untuk Tersedianya data kependudukan dan karakteristiknya, Dasar evaluasi pembangunan nasional dan pembangunan manusia, serta Dasar perencanaan di berbagai bidang seperti Tranportasi, Komunikasi, Pendidikan, sampai Sosial Budaya. (Usmardan).