SAT POL PP Amankan ODGJ Nanga Sambus

Facebook
Twitter
LinkedIn

Sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, mengamankan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Kepala Bidang Penegakan Operasi Edy Suhardi,S.Sos mengatakan “Orang dengan gangguan jiwa yang kita amankan hari ini  yaitu Agustina (38) berjenis kelamin perempuan, warga Desa Nanga Sambus, Kecamatan putussibau Utara,”


Dimana lanjut Edy, Agustina diamankan pada Selasa (11/2/2020) oleh pihak Sat Pol PP, yang melakukan pejemputan langsung kepada yang bersangkutan.

“Terkait dasar penjemputan, yakni surat perintah Kasat Pol PP nomor 300/63/POL-PP/OPS-B tanggal 7 Febuari 2020,” tegasnya.

Pada saat pejemputan tersebut, di pimpin langsung oleh Kepala Bidang Operasi dan Kepala Seksi Pengendalian Operasi petugas dibantu oleh pihak keluarga meski sempat mengalami kendala, karena pasien dengan gangguan jiwa tersebut tidak mau dibawa petugas.


“Namun proses penjemputan tetap berjalan aman dan lancar. Pasien dengan gangguan jiwa yang dilaporkan tersebut dianggap sudah sangat meresahkan dan menganggu masyarakat, karena selalu membawa golok. Keduanya pun langsung diamankan di rumah singgah yang berada di jalan Pangsuma Putussibau Selatan, sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Singkawang,”

Sebagaimana diketahui, orang dengan gangguan jiwa tersebut, sebelumnya sudah pernah dibawa ke RSJ Singkawang selama sebulan dan kembali ke Desa Nanga Sambus. Keadaan pasien setelah pulang dari RSJ Singkawang saat itu sempat membaik namun membaiknya hanya tiga minggu saja, lalu kambuh lagi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, orang dengan gangguan jiwa tersebut akan dibawa ke RSJ Singkwang oleh Dinas Sosial bekejasama dengan Sat Pol PP dan Puskesmas Putussibau Utara. 

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy