Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu, mengikuti Rapat Pembentukan Kampung Tertib Lalu Lintas yang di hadiri langsung oleh Sekretaris Satuan Polisi pamong Praja Walidad. S.E., M.M dan kepala seksi pengendalian Operasi Azmiyansyah,.S.I.P di ruangan Sat Lantas Polres Kapuas Hulu.
Kasat Lantas Polres Kapuas Hulu AKP Sukma Pranata, S.I.K,, memimpin Rapat Koordinas Bersama Instansi Terkait Dan Unsur Terkait Dalam Rangka Pembentukan Kampung Tertib Lalu Lintas di Aula Sat Lantas Polres Kapuas Hulu, Hari Rabu 12/2/2020 jam 08.00 WIB.
Dalam kegiatan ini turut hadir, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air, Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Kapuas Hulu, Camat Putussibau Utara, Jasa Raharja, UPT Pajak Dispenda, Kasi Kurikulum Dinas Pendidikan Kab. Kapuas Hulu.
Kegiatan ini untuk melaksanakan rapat koordinasi dan menentukan langkah – langkah bersama instansi terkait, untuk pencanangan Kampung Tertib Lalu Lintas undang-undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009 pasal 203 Pemerintah bertanggung jawab atas terjaminnya Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan.
Rencana Lokasi kampung tertib lalu lintas adalah Kampung Prajurit; Pala pulau; Kedamin; Dogom dan Teluk Barak. Hal ini ditetepkan berdasarkan beberapa kriteria yaitu Sarana dan prasarana jalan lengkap; Jalan beraspal dan bermarka lengkap; dan Rambu lengkap baik peringatan,petunjuk serta rambu larangan.
Kasat Lantas Polres Kapuas Hulu AKP Sukma Pranata, S.I.K, juga menyebutkan dasar pembentukan kampung tertib Lalu Lintas sesuai dengan rencana kerja (Renja) Sat Lantas Polres kapuas Hulu tahun 2020, dan tidak lupa mengajak para peserta rapat bisa menginformasikan dan memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tertib Lalu Lintas dan mematuhi undang – undang Lalu Lintas dan angkutan jalan raya UU Nomor 22 tahun 2009, untuk keselamatan lalu lintas pengendara maupun orang lain, pungkasnya.