Petugas Tindak Internal (PTI) untuk Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu menindak anggota Satuan Polisi pamong Praja Kab. Kapuas Hulu yang tidak melaksanakan tugas pada hari kamis tanggal 6 februari 2020.
Kepala seksi pengendalian Operasi Azmiyansyah, S.IP menuturkan “ada beberapa orang anggota yang kami panggil menghadap karena di anggap lalai melaksanakan tugas, dan di tindak oleh PTI (Petugas Tindak Internal) mendapat Hukuman Indisipiliner dan membuat pernyataan, indispliner ini di berikan agar anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu agar lebih disiplin dan bertanggung jawab terhadap apa yang sudah menjadi tugas nya”
Pengawasan untuk lebih meningkatkan disiplin sangatlah penting di internal Satuan Polisi Pamong Praja, karena itu dibentuk Petugas Tindak Internal (PTI) untuk Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala satuan Polisi Pamong Praja Rupinus,S.Sos.,M.Si.
“Kami berkomitmen untuk membantu pengawasan internal terhadap pelaksanaan tata tertib atau disiplin kerja sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dilingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu,”
Anggota PTI sendiri sebanyak 6 orang yang terdiri dari tenaga ASN yang dikukuhkan dengan Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Nomor 330.1/ 07 /POL.PP/2020 tentang Pembentukan Petugas Tindak Internal (PTI) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu, yang siap untuk mendisiplinkan diri dan meningkatkan kinerja aparatur dalam menjalankan tugasnya dilingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu, mengawasi kinerja anggota Satpol PP sewaktu apel upacara pagi- sore maupun dalam rutinitas kantor sehari-hari lainnya.
Kasat juga mengingatkan kepada para anggota PTI agar tidak tebang pilih dalam melaksanakan tugasnya mendisiplinkan Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu. “Siapapun yang melakukan pelanggaran indisipliner harus diberikan teguran, termasuk saya apabila suatu saat salah memakai baju atau atribut, kalian (anggota PTI red.) harus menegur saya,”, “Saya siap sepanjang itu untuk kebaikan” Tegas orang nomor satu di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu ini.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu, Menyatakan bahwa PTI dibentuk untuk membantu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu dalam rangka meningkatkan Disiplin di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu, sesuai dengan Instruksi Bapak Gubernur Kalimantan Barat mengenai disiplin kerja, sampai dengan disiplin berpakaian sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan Permendagri.