Laporan KIM Entugan Hulu
A. Hartawansyah Praniansyah
Suhaid – Pada dasarnya apa yang disampaikan pihak BNN melalui media tentang akan mengajukan larangan budidaya kratom kepada pihak terkait tentang kandungan zat dalam tumbuhan bernama kratom, tidak menyurutkan semangat petani dalam membudidaya kratom.
Ratusan petani daun kratom atau sebutan lainnya yaitu purik di Kecamatan Suhaid justru tetap menjaga dan memelihara kebun kratom bahkan ada yang meningkatkan jumlah tanam dengan memperluas lahan.
Sejak beberapa tahun lalu hingga saat ini, daun kratom adalah salah satu mata pencaharian masyarakat Kecamatan Suhaid, setelah harga getah karet jauh menurun. Bahkan masyarakat ekonomi menengah kebawah khusus petani dibidang perkebunan justru bergantung pada penghasilan kratom.
Salah satu petani daun kratom asal Desa Nanga Suhaid, Asiah menyatakan, kalau dirinya meyakini pihak koprabuh tidak hanya memperjuangkan tentang legalitas kratom, tapi akan menjadi koperasi sandaran petani kratom untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari.
” kami petani berharap agar koprabuh kecamatan suhaid secepatnya bergerak, kami membutuhkan tempat untuk mengelola hasil panen kami, apalagi saat ini harga beli cuma Rp 3 rb per kilo untuk mentah,” ujarnya kepada Kim Entugan Hulu, Jum’at (17/1/2020).
” inilah harapan kami sebagai masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dan bagi petani yang ada anak masih sekolah tentunya untuk membiayai sekolah dan kuliah,” Tambahnya.