Kapuas Hulu Tawarkan Empat Bidang Investasi Sektor Primer

Facebook
Twitter
LinkedIn

Kabupaten Kapuas Hulu tawarkan 4 (empat) Bidang Investasi di Sektor Primer bagi para calon investor yang ingin menanamkan investasinya, yaitu sektor perkebunan, pertanian, perikanan dan perternakan. Agar calon investor dapat mengetahui lebih jauh terkait potensi investasi sektor primer tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kapuas Hulu telah menyajikannya dalam bentuk peta potensi investasi.

Kepala DPMPTSP Kapuas Hulu, Didik Widiyanto, S.Sos, M.A.P menegatakan bahwa berdasarkan peta potensi tersebut, lahan yang ada di Kapuas Hulu masih cukup luas untuk di investasikan. Masih terdapat areal-areal yang belum termanfaatkan dengan baik, namun punya potensi yang bisa meningkatkan prekonomian daerah.

“Agar dapat memberikan manfaat, maka lahan tersebut harus diolah dan dikelola dengan baik. Berangkat dari pemikiran ini maka kita mencoba membuat peta potensi investasi pada sektor primer,” ucap Didik, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (11/12).

Peta potensi investasi tersebut dibuat dengan memperhatikan tiga hal yaitu tata ruang, potensi ekonomi daerah dan kesesuaian potensi lahan. Dari pemetaan tersebut diketahui terdapat lahan tersedia sekitar 226.808,75 Ha untuk investasi di sektor primer. Yang dapat diklasifikasikan untuk pengembangan sektor perkebunan 90.150, 63 Ha, sektor pertanian 95.413,30 Ha, sektor perikanan 33.745, 36 Ha dan sektor perternakan 7.499,41 Ha.

“Areal ini sudah dipetakan sesuai dengan lahan yang ada, tidak termasuk kawasan hutan lindung dan tidak tumpang tindih dengan lahan perusahaan perkebunan yang ada sekarang,” tegas Didik.

Didik juga menambahkan luasan peta potensi investasi ini sudah terinci per kecamatan, sehingga data rincian tersebut akan memudahkan calon investor untuk memilih lokasi investasinya dan pada sektor apa. “Peta potensi investasi ini bertujuan untuk meyakinkan dan memberi kepastian kepada calon investor yang ingin berinvestasi di Kabupaten Kapuas Hulu yang secara regulasi dan pengurusan izinnya dapat dilakukan di Kapuas Hulu.” tuntasnya.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy