Putussibau – Acara dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Hairudin, S.Pd sekaligus menyerahkan secara simbolis naskah Akademis kepada Ketua BAPPEMPERDA DRPD Kabupaten Kapuas Hulu.
Selain tamu undangan, turut hadir dalam acara tersebut adalah Bupati Kapuas Hulu (A.M Nasir, S.H) serta anggota Forkopimda Kabupaten Kapuas Hulu.
Dalam sambutan Ketua Bappemperda DPRD Kabupaten Kapuas Hulu yang diwakili oleh Aweng, S.Kom, M.M disampaikan bahwa Raperda ini merupakan inisiatif DPRD dan diharapkan menjadi dasar hokum dalam Pengelolaan Persampahan di Kapuas Hulu.
Acara pembukaan berlangsung dari pukul 08.00 – 10.00 wib di lanjutkan kembali pada pukul 13.00 wib dengan agenda FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) dengan melibatkan OPD terkait, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Ormas dan LSM serta pihak-pihak terkait lainnya.
Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan kegiatan berlangsung selama 2 hari yaitu dari tanggal 13-14 desember 2019 dengan agenda penutup adalah mendengarkan Pendapat Publik atau Public Hearing mengenai Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) yang diusulkan .