Perdes Sudah Atur Larangan Berkendara Motor Di Jembatan Kayu

Facebook
Twitter
LinkedIn

Laporan KIM Entugan Hulu
A. Hartawansyah Praniansyah

Informasi Suhaid. Kepala Dusun Kampung Baru Desa Nanga Suhaid melakukan sosialisasi kembali Peraturan Desa Nanga Suhaid Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pemeliharaan Pelestarian Infrastruktur Desa.

Kegiatan dilaksanakan di gedung pertemuan desa, yang dihadiri oleh Pemerintah Kecamatan Suhaid, Polri, TNI, Badan Permusyawaratan Desa Nanga Suhaid dan Masyarakat Dusun Kampung Baru. Jum’at (22/11/2019).

Kepala dusun kampung baru, Supardi menghimbau agar masyarakat dusun kampung baru ikut menjaga infrastruktur yang ada.

” Saya sangat mengharapkan kepada warga saya untuk kita bersama – sama menjaga jembatan kayu yang merupakan infrastruktur yang telah diamanahkan pemerintah.” Ungkapnya.

Senada dengan apa yang telah disampaikan kepala dusun, mewakili muspika yaitu pihak polri dan kasi kesra pemerintah kecamatan suhaid menegaskan bahwa untuk menjaga usia jembatan titian kayu serta kearifan lokal maka dipandang sangat perlu untuk tidak mengendarai motor dijembatan.

Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa. Peraturan ini berlaku di wilayah desa tertentu. Peraturan Desa merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundangundangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa Nanga Suhaid, Aslimsyah menjelaskan bahwa lahirnya perdes nanga suhaid nomor 1 tahun 2013 tersebut adalah wujud rasa tanggungjawab pemerintah desa bersama masyarakat dalam menjaga apa yang telah diberikan pemerintah.

” Perdes ini dibuat sebagai bentuk tanggungjawab kita kepada pemerintah dalam menjaga infratsruktur yang ada, dan ini bukan semata – mata untuk kepentingan pemerintah desa, tapi untuk kita bersama serta masyarakat lain siapapun itu yang menggunakan fasilitas jembatan titian kayu didesa nanga suhaid.” Tegasnya.

Aslim juga menambahkan bahwa manfaat menjaga infrastruktur untuk masyarakat.

“Jika jembatan titian kayu ini terjaga dengan baik bukankah kita yang merasa nyaman menggunakannya ? Maka harus kita jaga dan ini sudah diatur dalam perdes.”

Mari kita jaga dengan memelihara infrastruktur yang ada di desa nanga suhaid tutupnya.

Berita Lainnya

Sekda KH Pimpin Rapat Internal

Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan rapat interen dalam menyambut Kedatangan Direktur Tata Kelola Destinasi di Ruang Rapat Bupati. Rabu (04/09/2024) Sekda

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy