Verifikasi Faktual, Perserta CPNS Tak Boleh Diwakilkan

Facebook
Twitter
LinkedIn

Saat ini perserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kapuas Hulu mulai melakukan verifikasi faktual. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas Hulu menyatakan dalam proses verifikasi faktual itu, perserta seleksi CPNS tidak boleh diwakilkan.

“Penyerahan berkas verifikasi faktual tidak boleh diwakilkan. Kalau disini harus yang bersangkutan serahkan berkasnya,” tegas Erwin, Kabid Pengadaan dan Mutasi Pegawai, BKPSDM kabupaten Kapuas Hulu, Senin (18/11).

Terkait data pendaftar seleksi CPNS, kata Erwin, sampai hari minggu (17/11) lalu, pendaftaran di website ada 1083 akun. Dari jumlah itu sudah yang submit atau terdaftar ke formasi sebanyak 570 orang. Untuk perserta yang sudah verifikasi faktual ada 133 orang.

“Verifikasi faktual itu di kantor BKPSDM ini. Kita juga tambah jam kerja, Sabtu dan Minggu masuk untuk verifikasi faktual tersebut,” papar Erwin.

Dari verifikasi ini ditentukan yang lolos seleksi admin. Baru setelah itu mereka dapat kartu untuk tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). “Apabila dinyatakan SKD baru ikut Seleksi Kompetensi Bidang (SKB),” tegasnya.

Terkait penilaian, kata Erwin, mengacu pada Permenpan RB Nomor 24 tahun 2019 tentang nilai ambang batas SKD pengadaan CPNS tahun 2019. Untuk penilaian TKP (Tes Karetristik Pribadi) 126, TIU (tes intelegisia umum) 80, TWK (tes wawasan kebangsaan) 65. “Penerpannya masih sistem pasing grade,” ujar Erwin.

Sejauh ini, kata Erwin, pendaftaran CPNS tidak ada kesulitan. Pelamar sudah paham syarat dan ketentuan yang telah tercantum di website pelamaran cpns. Erwin juga menjelaskan pendaftar CPNS hanya bisa untuk satu formasi saja.

“Pendaftar CPNS saat ini tidak mungkin untuk daftar di tempat lain. Kalau daftar di Kapuas Hulu, tidak bisa daftar di kabupaten kota lainnya,” tuntas Erwin. (yohanes)

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy