Serap Aspirasi Masyarakat, Anggota DPRD Laksanakan Reses di Suhaid

Facebook
Twitter
LinkedIn

Laporan KIM Entugan Hulu
A. Hartawansyah Praniansyah

Informasi Suhaid. Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Bahardi Abdul Aziz melaksanakan Reses di Daerah Pemilihannya, dan kali ini terjadwalkan di Kecamatan Suhaid, lebih tepatnya didesa nanga suhaid dan desa madang permai, yaitu pada tanggal 16 – 17 November 2019.

Adapun tujuan reses adalah menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Dapil sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan. Dan secara khusus Reses adalah kegiatan menyerap aspirasi masyarakat.

Reses ini dihadiri oleh Muspika Kecamatan Suhaid, Pemerintah Desa Nanga Suhaid, Kelembagaan, Organisasi dan Tokoh Masyarakat, kegiatan Reses pertama dilaksanakan digedung pertemuan desa nanga suhaid, Sabtu 16/11/2019.

Dalam sambutannya, Bahardi Abdul Aziz berharap masyarakat bisa menyampaikan kebutuhannya.

”Nanti masyarakat bisa sampaikan usulan – usulan, apakah itu kebutuhan jangka pendek, menengah maupun jangka panjang, karena apabila tidak bisa teranggarkan oleh dana desa, kita upayakan anggaran dari APBD maupun pusat, dan ini akan kita perjuangkan”. Ungkapnya.

Bahar juga menambahkan bahwa dalam membangun suhaid, dibutuhkan kebersamaan, genggaman erat tangan semua pihak, karena tidak ada perbedan politik dan pilihan kita lagi, pertandingan politik kita sudah selesai, skrng kita hrus siap menghadapi kemajuan kita ke depannya.

Dalam Reses tersebut, desa nanga suhaid ada 15 usulan yang disampaikan, mendengar semua aspirasi masyarakat itu, Camat Suhaid, Joko Kusmanto SH berharap kepada anggota DPRD agar hasil reses ini bisa terserap dengan baik.

”Harapan kami bahwa apa yang telah disampaikan masyarakat terkait kebutuhannya, bisa diperjuangkan semaksimal mungkin untuk kecamatan suhaid ke depan lebih maju.” Tutupnya.

Reses atau masa reses adalah masa dimana DPRD melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPRD. Misalnya untuk melakukan kunjungan kerja, baik yang dilakukan anggota secara perseorangan maupun secara berkelompok.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy