Putussibau – Sebagai ASN yang mempresentasikan suara dan wajah pemerintah, ASN harus mau dan mampu menggunakan bahasa indonesia dengan baik dan benar sesuai ketentuan yang berlaku. Penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam komunikasi resmi pemerintahan akan meningkatkan martabat Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara.
Tuntutan penggunaan Bahasa Indonesia yang baik tidak hanya untuk keperluan naskah dinas pada instansi pemerintah, akan tetapi juga diperlukan dalam komunikasi resmi pemerintah.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas Hulu bekerja sama dengan Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Barat menyelenggarakan Penyuluhan Penggunaan Bahasa Indonesia di Badan Publik dan Media Sekabupaten Kapuas Hulu. Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Gapensi. Kamis-Jumat (14-15/11).
Kegiatan yang berlangsung dua hari ini diikuti oleh perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai narasumber serta BKPSDM mengundang 40 ASN yang mewakili OPD masing-masing untuk diberikan pembekalan oleh Tim Balai Bahasa Propinsi Kalimantan Barat.
Sedangkan pada hari kedua, pesertanya terdiri dari perwakilan sekolah-sekolah di Kapuas Hulu dan pihak swasta khusus media luar ruang.