Laporan KIM Entugan Hulu
Harti’ah
Informasi Suhaid. Majelis Ta’lim desa Nanga Suhaid secara rutin melaksanakan pengajian setiap jum’at. Hal ini merupakan program khusus diterapkan setiap seminggu sekali dengan sistem bergiliran tempat pengajian. Jum’at 15/11/2019.
“Sekarang majelis ta’lim desa Nanga Suhaid di bagi menjadi 2 yaitu di sungai lalau dan di kampung masjid, tapi minggu kedua setiap bulan seluruh jamaah majelis ta’lim se-Kecamatan Suhaid kumpul mengadakan pengajian bersama”.jelas Husna, salah seorang jamaah. Jum’at (15/11/2019)
“Adapun program setiap bulannya yaitu Tausiyah, Barzanji, Belajar Tajwid, Dzikir bersama, serta Fardhu kifayah”. Lanjutnya
Menurut akar katanya, istilah majelis ta’lim tersusun dari gabungan dua kata: majelis yang berarti (tempat) dan ta’lim yang berarti (pengajaran), yang berarti tempat pengajaran atau pengajian bagi orang-orang yang ingin mendalami ajaran-ajaran islam sebagai sarana dakwah dan pengajaran agama.
Majelis ta’lim adalah salah satu lembaga pendidikan diniyah non formal yang bertujuan meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT dan akhlak mulia bagi jamaahnya, serta mewujudkan rahmat bagi alam semesta.
Fleksibelitas majelis ta’lim inilah yang menjadi kekuatan sehingga mampu bertahan dan merupakan lembaga pendidikan islam yang paling dekat dengan umat (masyarakat). Majelis ta’lim juga merupakan wahana interaksi dan komunikasi yang kuat antara masyarakat awam dengan para mualim, dan antara sesama anggota jamaah majelis ta’lim tanpa dibatasi oleh tempat dan waktu.
Majelis ta’lim merupakan lembaga pendidikan diniyah non-formal yang keberadaannya di akui dan diatur dalam : Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional; Peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tantang standar nasional pendidikan; Peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2007 tentang pendidikan agama dan
pendidikan keagamaan; Keputusan MA nomor 3 tahun 2006 tentang strutur departement agama tahun 2006.