Menjelang berakhirnya Tahun 2019 dan menyambut Tahun 2020, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kapuas Hulu laksanakan Coaching Clinic dalam Penyusunan Standar Teknis Kegiatan (PSTK) dan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kapuas Hulu (23/10).
Pembahasan Penyusunan Standar Teknis Kegiatan (PSTK) dan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) perlu dilakukan mengingat akan berakhirnya Tahun 2019 dan menyambut Tahun 2020 dengan sasaran kerja yang baru yang harus disesuaikan dengan Perjanjian Kinerja mulai dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas hingga Pejabat Fungsional di lingkungan BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu. Penyusunan SKP merupakan kewajiban bagi setiap Pegawai Negeri Sipil yang harus dibuat oleh PNS yang bersangkutan di awal dan di akhir tahun berjalan. SKP berfungsi sebagai alat untuk mengukur capaian kinerja seorang PNS dan setiap capaiannya dilakukan penilaian serta dalam pelaksanaan tugasnya dinilai juga oleh atasan langsung dan pejabat atasan langsung.
Dalam Penyusunan Standar Teknis Kegiatan (PSTK), terdapat beberapa tahapan kegiatan yang harus dilakukan, di antaranya Pembentukan Tim Penyusunan Standar Teknis Kegiatan (PSTK), Rapat Awal Pembahasan PSTK, Coaching Clinic PSTK dan Penetapan PSTK yang sudah dibahas bersama. Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur, Mawardi mengatakan, “Coaching Clinic paling lambat dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 2019 dan Penetapan PSTK paling lambat tanggal 31 Desember 2019”. Saat ini BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu sudah melakukan Coaching Clinic lebih awal dari target akhir yang ditetapkan. “Dengan demikian, PSTK BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu juga akan ditetapkan lebih awal sehingga pada tahun 2020, semua PNS di BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu sudah dapat menyusun SKP berdasarkan PSTK yang sudah ditetapkan”, tegas Mawardi. (UF)