Mengenal Tugas Pokok Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara

By. KIM Juragan. Putussibau, Info Kapuas Hulu – Tugas pokok Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) adalah melakukan pencairan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), di mana anggaran tersebut sudah tertuang di dalam dokumen pelaksana anggaran DIPA (Daftar Isian Pelaksana Anggaran). Artinya dana APBN adalah tugas pemerintah, dana tersebut disalurkan ke daerah melalui satuan kerja (satker) …